Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap dua dari empat tersangka pelaku pembunuhan petani kopi di Desa Tebat Pulau pada Selasa (14/11).

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul qomar didampingi Kapolsek Bermani Ulu Iptu Apion Sori di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan kedua tersangka yang diamankan ini ialah Ar (18) dan Yu (26), keduanya warga Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu.

Penangkapan kedua tersangka itu, kata dia, dilakukan petugas setelah hampir sepekan kejadian yang menyebabkan dua orang petani kopi di Desa Tebat Pulau yakni Ahmad Saidina (60) dan Endang Sujana (48) meninggal dunia serta melukai Kanada (27), akibat dipukuli empat orang pelaku perampokan dua orang diantaranya masih buron.

"Pelakunya berjumlah empat orang, dan saat ini sudah berhasil ditangkap dua orang. Kedua tersangka ini ditangkap saat berada di sebuah rumah bedengan dekat usaha batu bata di Kota Bengkulu pada Senin pagi tanggal 20 November sekitar pukul 05.30 WIB," katanya.



Kedua tersangka yang diamankan ini tambah dia, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas dibagian kaki kiri dan kanan, karena saat akan ditangkap berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri dan sepotong kayu yang digunakan untuk memukuli korbannya saat melakukan aksinya.

Berdasarkan keterangan dua pelaku yang merupakan warga Desa Tebat Pulau dan memiliki kebun berdekatan dengan korban Ahmad Saidina dan Endang Sujana, peristiwa pembunuhan dan perampokan itu mereka lakukan lantaran dendam pribadi para pelaku terhadap korban yang bernama Kanada dan Ahmad Saidina.

"Tersangka Yu ini menyimpan dendam terhadap korban, dimana sebelumnya pelaku sempat meminta tunas stek kopi kepada korban namun tidak diberikan. Setelah itu tersangka Yu merencanakan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.

Sementara itu dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas, sedangkan tersangka pelaku yang sudah ditangkap ini di jerat petugas dengan pasal 340 junto 338 dan 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017