Bengkulu (Antara) - Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 senilai Rp3,15 triliun ditingkatkan menjadi peraturan daerah.

"Kami menekankan optimalisasi serapan anggaran sehingga masyarakat merasakan dampak pembangunan," kata anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu Helmi Paman di Bengkulu, Jumat.

Saat menyampaikan pandangan akhir fraksinya dalam paripurna tentang pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2018, Helmi mengatakan untuk mempercepat serapan anggaran perlu peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah.

Ia menilai perlu evaluasi menyeluruh terhadap kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah sehingga pemerintah daerah dapat mengetahui kelemahan dan perbaikan yang dibutuhkan untuk mempercepat serapan anggaran.

"Segera perlu dicarikan solusi agar serapan anggaran tahun depan bisa lebih optimal," ucapnya.

Anggaran yang diplot untuk pembangunan infrastruktur menurut Helmi sangat dibutuhkan masyarakat, terutama pembangunan jalan dan jembatan.

Pada tahun anggaran 2018, pembangunan infrastruktur masih menyita anggaran yang cukup besar mencapai Rp600 miliar.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Muharamin menyebutkan kinerja sejumlah dinas strategis perlu dievaluasi, seperti dinas pekerjaan umum sebab anggaran yang diplot untuk organisasi ini cukup besar.

"Perlu lebih konsentrasi pada penyerapan anggaran sehingga pembangunan infrastruktur segera tealisasi," ucapnya.

Menanggapi berbagai imbauan tersebut, Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa perencanaan seluruh pekerjaan 2018 telah dibahas dan disusun.

"Kami mengapreasi kinerja legislatif karena pembahasan Perda ini bisa selesai tepat waktu dan ini bukti keseriusan dan niat baik kita membangun daerah ini," katanya.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017