Mukomuko (Antara) - Sejumlah tokoh adat atau "kaum" di Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah daerah setempat tidak memperpanjang izin usaha panti pijat yang berada di wilayahnya.

"Sebanyak lima tokoh adat atau kaum tersebut, yakni kepala kaum Berenam Dihulu, kepala kaum berenam dihilir, kepala kaum V Sukung, kaum empat belas, kepala kaum gresik dan Delapan Ditengah," kata Kabid Ketertiban Umum Dinas Satuan Polisi Pamong Praha dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Suryanto, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti surat dari Lurah Koto Jaya yang juga menindaklanjuti surat dari lima kepala kaum yang bergabung dalam kaum se-Andeko Kecamatan Kota Mukomuko meminta pemerintah tidak memperpanjang izin usaha panti pijat.

Ia menyatakan kaum se-Andeko meminta pemerintah tidak memperpanjang izin usaha panti pijat setelah menerima laporan lisan dari mayoritas masyarakat di wilayah tersebut.

Masyarakat dan kaum se-andeko meminta pemerintah daerah setempat tidak memperpanjang izin usaha panti pijat tersebut karena diduga usaha melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izinnya.

Selanjutnya, ia menyatakan instansinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memberikan izin usaha panti pijat dan lulur di wilayah tersebut.

Selain itu, ia menyatakan instansi akan melakukan patroli untuk memastikan usaha panti pijat dan lulur di wilayah tersebut tidak melakukan aktivitas menyalahi izin usahanya.

"Kami akan lakukan patroli seluruh usaha panti pijat. Untuk waktu dan tempatnya masih dirahasiakan," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017