Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyarankan pemilik tempat usaha panti pijat di daerah ini menutup sementara tempat usahanya pada bulan Ramadhan tahun ini.
"Kalau dari pihak pemerintahan dan Satpol PP menyarankan tutup," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Minggu.
Ia menyebutkan, meskipun pihaknya berharap tempat usaha panti pijat tutup selama bulan Ramadhan, namun instansinya tetap tidak bisa melarang mereka melakukan aktivitas selama bulan Ramadhan.
Dinas Satpol PP tidak bisa sepenuhnya melarang panti pijat melakukan aktivitas usahanya karena mereka memiliki izin untuk melakukan aktivitasnya.
Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya hanya bisa membatasi ruang geraknya. Mereka silahkan buka tetapi setelah selesai orang menjalankan ibadah.
"Silahkan mereka buka tetapi dengan cacatan mereka harus tetap tertib sesuai aturan yang berlaku, jangan terlalu mencolok membuka usahanya dan jangan memancing keributan," ujarnya.
Ia mengatakan, saran itu khusus untuk tempat usaha panti pijat yang memiliki izin, terhadap panti pijat yang tidak ada izin harus tutup.
Ia mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap tempat usaha panti pijat selama bulan Ramadhan dan menutup paksa tempat usaha yang melanggar aturan.
"Kalau kami temukan tempat panti pijat yang melanggar aturan, meskipun ada izinnya, tetap kami tutup," ujarnya.