Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga setempat mengimbau kepada pelaku usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke di daerah ini agar menutup sementara usahanya, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di daerah ini.
“Imbauan kepada pelaku usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke agar menutup usahanya menindaklanjuti surat edaran bupati Nomor 440/102/D.7/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang pencegahan, penyebaran virus corona,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu guna menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terkait pembentukan satgas penanggulangan virus corona dan tugas dan fungsi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam satgas ini dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona.
Ia menyebutkan, sebanyak sembilan usaha panti pijat tradisional yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan XIV Koto dan Kecamatan Lubuk Pinang dan sebanyak tiga tempat usaha karaoke di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko ini.
Terkait dengan keputusan tersebut, ia menyatakan, bahwa tidak paksaan terhadap para pelaku usaha panti pijat dan tempat karaoke di daerah ini agar menutup usahanya, tetapi sebatas imbauan untuk mencegah penyebaran virus corona di daerah ini.
Karena berbagai orang baik yang berasal dari dan luar daerah ini yang menggunakan jasa usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke yang tersebar di sejumlah wilayah di daerah ini.
Ia berharap, pemilik usaha panti pijat dan tempat karaoke lebih memahami maksud dan tujuan pemerintah menyampaikan imbauan ini untuk memutuskan penyebaran virus corona.
Ia menyatakan, bahwa pemerintah pusat tidak main-main dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus corona mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.