Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman setempat tahun ini batal merehabilitasi sebanyak 10 bangunan rumah tidak layak huni milik nelayan karena anggaran untuk itu tidak bisa dibelanjakan.

"Penyebabnya karena anggaran rehabilitasi tidak bisa dibelanjakan, anggaran yang seharusnya untuk bantuan sosial dan hibah masuk dalam rekening kegiatan belanja pengadaan barang jasa pemerintah di dinas ini," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Edy Yanto, melalui Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sirat Purnama di Mukomuko, Kamis.

Pemerintah daerah setempat tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp150 juta dalam APBD untuk merehabilitasi sebanyak 10 bangunan rumah tidak layak huni milik nelayan setempat.

Ia mengatakan, karena anggarannya masuk dalam rekening pengadaan barang dan jasa sehingga pelaksanaannya menggunakan jasa pihak ketiga pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menyatakan, instansinya tidak mungkin melaksanakan kegiatan rehabilitasi bangunan rumah tidak layak huni menggunakan jasa kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kalau menggunakan jasa pihak ketiga, maka anggarannya yang ada sekarang ini terkuras untuk pajak dan keuantungan kontraktor. Sehingga anggaran untuk merehabilitasi bangunan rumah tidak layak huni menjadi berkurang," ujarnya.

Untuk itu, ia mengatakan, instansinya menunda kegiatan sampai tahun depan. Anggaran untuk kegiatan dari APBD perubahan tahun 2018.

Ia mengusulkan, rehabilitasi sebanyak 28 bangunan rumah tidak layak huni milik nelayan di daerah itu pada tahun 2018.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017