Jakarta (Antara) - Berbagai kebijakan yang dikeluarkan terkait sektor kelistrikan jangan menjadi ajang uji coba bagi masyarakat tetapi harus melalui proses kajian yang mendalam dan tepat karena hal tersebut sangat vital bagi rakyat.

"Sesuai UUD 1945 Pasal 33, cabang produksi yang mengurusi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan seutuhnya untuk kepentingan rakyat," kata Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu dalam rilis, Kamis.

Menurut dia, langkah kebijakan terkait listrik seperti wacana penggolongan daya listrik atau penyederhanaan golongan daya listrik seharusnya dibahas terlebih dahulu dengan dewan.

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa kebijakan tersebut awalnya diketahuinya bukan langsung dari ESDM, tetapi justru dari pihak media yang mencoba meminta konfirmasi.

Sebagaimana diwartakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan rencana program penyederhanaan golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) ke Komisi VII DPR.

"Upaya penyederhanaan golongan tarif pelanggan listrik adalah semata-mata memberi keleluasaan terhadap akses listrik yang lebih luas kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan," kata Jonan yang didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (5/12).

Menurut dia, penyederhanaan golongan pelanggan adalah aksi korporasi PLN agar pelanggan rumah tangga dapat menikmati tambahan kapasitas listrik yang diprogramkan pemerintah sebesar 35.000 MW.

Sementara itu, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menyebutkan bahwa banyak masyarakat yang menginginkan wacana penyederhanaan penggolongan tarif listrik dipercepat pelaksanaannya.

"Itu banyak yang salah tangkap, belum paham, tanggapan masyarakat bagus kok. Malah banyak yang minta dipercepat pelaksanaannya, ini belum sosialisasi karena kami masih memberikan wacana dulu," kata Sofyan Basir usai menghadiri Rapat Koordinasi Kementerian BUMN di Bengkulu, Rabu (22/11).

Sofyan mengatakan banyak pihak yang belum paham. Padahal, PLN menawarkan penaikan daya tanpa memungut biaya sama sekali. Saat ini PLN masih menunggu respons atau tanggapan masyarakat lebih luas lagi agar dapat dikaji lebih dalam.

Sedangkan PLN juga tidak tidak mewajibkan warga masyarakat untuk melakukan penambahan daya listrik terkait rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik yang saat ini tengah dibahas Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) tidak akan mendorong inflasi.

"Kalau konsumsi (listrik) yang naik, ya, tidak ada masalah. Inflasi itu kalau pengeluaran orang naik," kata Darmin di Jakarta, Jumat (17/11). ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017