Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada 2018 akan memberikan asuransi kecelakaan kerja kepada 187 personel Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Rabu, menyatakan pemberian asuransi kecelakaan kerja kepada Satpol PP sudah berjalan sejak tahun ini.

Tetapi, katanya, asuransi itu hanya selama lima bulan dan untuk 46 personel Satpol PP yang berstatus sebagai honorer kontrak.

Selain itu, anggaran untuk membiayai asuransi puluhan Satpol PP tersebut berasal dari dana pribadi.

Selanjutnya, katanya, anggaran untuk membiayai asuransi kecelakaan kerja untuk Satpol PP setempat berasal dari APBD 2018 sebesar Rp22.500.000.

Jika tahun ini hanya 46 personel Satpol PP honorer kontrak yang mendapat asuransi kecelakaan kerja, selanjutnya seluruh personel Satpol PP, termasuk yang berstatus sebagai tenaga kerja sukarela mendapatkan jaminan tersebut.

"Ada juga Satpol PP pegawai negeri sipil yang mendapat asuransi kecelakaan kerja," ujarnya.

Ia menyatakan pemerintah daerah setempat memberikan asuransi kecelakaan kerja kepada Satpol PP agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja.

Ia mengatakan beberapa personel Satpol PP setempat yang mengalami kecelakaan kerja dalam tahun ini sudah merasakan manfaat asuransi tersebut. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017