Bengkulu (Antara) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menilai dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang disusun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu belum mengakomodasi wilayah masyarakat adat di Pulau Enggano.

"Masyarakat adat di Pulau Enggano itu memiliki wilayah kelola adat dan itu belum muncul dalam rencana zonasi ini," kata Manajer Analisis Kebijakan Publik dan Analisis Hukum Lingkungan Walhi Bengkulu, Teo Reffelson di Bengkulu, Kamis.

Saat konsultasi publik dokumen antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Teo mengatakan penyusunan dokumen tersebut seharusnya melibatkan masyarakat adat yang mendiami Pulau Enggano, yang merupakan pulau terluar Indonesia.

Sebab, sudah terbukti selama berabad-abad masyarakat adat yang hidup di pulau itu menjaga dan melindungi pulau terluar berjarak puluhan mil dari Kota Bengkulu tersebut.

"Mereka juga memiliki struktur adat yang jelas dan masih menjalankan sistem atau tatanan adat dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Apalagi kata Teo, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga mengakui hak masyarakat adat atas wilayah adatnya.

Karena itu, ia meminta Dinas Kelautan dan Perikanan mengevaluasi dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan memasukkan wilayah adat masyarakat hukum adat Enggano.

Kepala Bidang Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Sabrawati mengatakan sudah mengupayakan masukan dari banyak pihak untuk menyusun dokumen tersebut.

"Untuk wilayah Enggano, kami mengundang Camat Enggano," kata dia.

Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Deff Tri Hamdi mengatakan masyarakat adat sama sekali tidak diakomodasi dalam penyusunan RZWP3K Bengkulu itu.

"Padahal amanat UU Nomor 27 sudah jelas dan seharusnya pemerintah daerah menindaklanjuti," kata dia.

Dokumen antara RZWP3K akan menjadi acuan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP3K Bengkulu yang mengatur tentang pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir.***1***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017