Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kota Bengkulu menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2017 yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
"Ini menjadi tolok ukur kami dari apa yang telah kami lakukan dan apa yang harus kami perbaiki ke depan, kami terus berupaya yang terbaik untuk masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Bengkulu Medy Pebriansyah di Bengkulu, Jumat.
KIP Bengkulu kata dia, menilai Pemerintah Kota Bengkulu sebagai kota yang sudah menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Hal ini lanjut Medy, dapat dilihat dari daftar informasi publik yang sudah tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai metode termasuk melalui laman resmi dan media sosial milik Pemerintah Kota Bengkulu.
"Dan ditahun ini, alhamdulillah tidak terdapat gugatan sengketa informasi publik terhadap pemerintah kota," kata dia lagi.
Pejabat pengelola informasi daerah (PPID) setempat, ucapnya, juga telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kami juga mempererat komunikasi bersama media, baik elekonik, cetak maupun televisi," lanjut Medy.
Dinas Kominfo tidak hanya menyediakan informasi jurnalistik semata untuk disiarkan awak media, namun juga menggelar evaluasi rutin tahunan bbersama media.
"Jadi kami menyediakan waktu berdialog dengan media ataupun jurnalis, agar mereka dapat memberikan saran dan kritikan apa yang masih harus diperbaiki agar dapat menyajikan informasi publik sebagaimana mestinya," ujarnya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Ini menjadi tolok ukur kami dari apa yang telah kami lakukan dan apa yang harus kami perbaiki ke depan, kami terus berupaya yang terbaik untuk masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Bengkulu Medy Pebriansyah di Bengkulu, Jumat.
KIP Bengkulu kata dia, menilai Pemerintah Kota Bengkulu sebagai kota yang sudah menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Hal ini lanjut Medy, dapat dilihat dari daftar informasi publik yang sudah tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai metode termasuk melalui laman resmi dan media sosial milik Pemerintah Kota Bengkulu.
"Dan ditahun ini, alhamdulillah tidak terdapat gugatan sengketa informasi publik terhadap pemerintah kota," kata dia lagi.
Pejabat pengelola informasi daerah (PPID) setempat, ucapnya, juga telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kami juga mempererat komunikasi bersama media, baik elekonik, cetak maupun televisi," lanjut Medy.
Dinas Kominfo tidak hanya menyediakan informasi jurnalistik semata untuk disiarkan awak media, namun juga menggelar evaluasi rutin tahunan bbersama media.
"Jadi kami menyediakan waktu berdialog dengan media ataupun jurnalis, agar mereka dapat memberikan saran dan kritikan apa yang masih harus diperbaiki agar dapat menyajikan informasi publik sebagaimana mestinya," ujarnya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017