Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan dapat mengungkap minimal sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba pada 2018 atau meningkat dari target yang ditetapkan dalam tahun ini sebanyak 10 kasus.

"Target untuk mengungkap kasus narkoba sebanyak itu sesuai dengan jumlah kasus narkoba yang telah diungkap dalam tahun sebanyak 16 kasus," kata Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat, melalui Kasat Narkoba Iptu Hafzon di Mukomuko, Jumat.

Ia menyatakan, kepolisian resor setempat selama tahun ini telah mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkoba, atau melebih dari target sebanyak 10 kasus narkoba.

Dari sebanyak 16 kasus tersebut, 15 kasus selesai ditangani dalam tahun ini, satu kasus berlanjut penanganan tahun 2018 karena satu kasus masuk dalam bulan Desember ini.

Ia berharap, satuan narkoba kepolisian resor setempat mendapat dukungan personel dan biaya dalam menjalankan tugas mengungkap sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba tahun depan.

Sebelumnya, katanya, satuan ini mendapatkan dukungan dana dari Kepala Kepolisian Resor setempat untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Karena anggaran untuk pembiayaan personel satuan narkoba kepolisian resor setempat dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sangat minim.

Kendati biaya minum. Ia memastikan, pihaknya tetap maksimal menjalankan tugas untuk mengungkap lebih banyak kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017