Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama 2017 sebanyak 12 kasus atau mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016 sebanyak 16 kasus.

"Sebanyak 12 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Masih ada kasus lain tetapi diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Mahyudin di Mukomuko, Selasa.

Ia menyebutkan, sebanyak 12 kasus tersebut, sebanyak tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga, tujuh kasus persetubuhan, satu kasus pelecehan seksual dan satu kasus pemerkosaan.

Sedangkan mayoritas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini orang terdekat korban.

"Sudah pasti pelakunya ini kebanyakan orang terdekat korban," ujarnya.

Menurutnya, penyebab kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini multidimensi. Faktor pendukungnya adalah dari keluarga, pendidikan, termasuk dari sekolah pendidikan formal dan informal, kemudian faktor lingkungan.

Ia menerangkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak turun karena akses informasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin `gamblang`.

Sehingga, katanya, dengan adanya informasi tersebut membuat para orang tua dan anak-anak di daerah itu mengantisipasinya.

Ia menjelaskan, informasi tersebut terkait dengan peraturan perundangan tentang kekerasan terhadap perempuan, selain itu ketakutan para pelaku kekerasan menerima konsekuensi hukum melakukan kekerasaran, yakni ancaman kebiri.

"Pelaku tidak berani berbuat kekerasan karena mereka masih memikirkan efek kejahatannya," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018