Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Para nelayan tradisional di pesisir Kota Bengkulu meminta pemerintah daerah menguji petik alat penangkap ikan yang digunakan seluruh nelayan, terkait perpanjangan waktu penggunaan alat tangkap cantrang yang diterbitkan pemerintah.

"Perlu uji petik untuk mengetahui jenis alat tangkap yang digunakan seluruh nelayan tradisional di Kota Bengkulu," kata nelayan tradisional, Romi Faislah, di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan uji petik tersebut diperlukan sebab masih ada nelayan yang menggunakan alat tangkap pukat hela atau "trawl".

Padahal jenis alat tangkap tersebut sudah dilarang pemerintah karena merusak ekosistem laut.

Untuk itu, uji petik penting dilakukan guna memastikan seluruh nelayan di pesisir Bengkulu tidak lagi menggunakan alat tangkap "trawl".

"Karena ada persepsi bahwa trawl sama dengan cantrang, padahal sangat jauh berbeda," ucapnya.

Ia menambahkan, para nelayan tradisional di Kota Bengkulu sudah lama menyatakan "perang" terhadap penggunaan trawl sebab alat tangkap tersebut merusak terumbu karang, tempat ikan bertelur dan berkembang biak.

Pada 2000 lanjutnya, konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan pengguna trawl sempat pecah yang berujung pada pembakaran sejumlah kapal trawl.

"Kami minta aparat penegak hukum bertindak untuk memberantas kapal-kapal yang masih menggunakan trawl," kata dia.

Para nelayan kata Ujang sudah cukup bersabar menyaksikan kapal trawl menghancurkan ekosistem perairan Bengkulu.

Larangan penggunaan pukat hela atau trawl sudah diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pada 2015.

"Yang diperpanjang penggunaannya adalah cantrang, sedangkan trawl terlarang," ujarnya.

Di wilayah pesisir Bengkulu lanjut Romi, dapat dikatakan tidak ada nelayan yang menggunakan cantrang.

Sebagian besar nelayan di pesisir ini menggunakan alat tangkap jaring putih dan jaring payang.

"Kami bukan tidak mau menggunakan trawl, tapi masalahnya laut ini bukan untuk dimanfaatkan saat ini saja. Apa yang akan kami tinggalkan bagi anak cucu," kata Irson, nelayan lainnya.

Ia pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum untuk menertibkan trawl, sebab dari pantauan nelayan, kapal-kapal trawl justru bebas beroperasi dengan satu pintu masuk dan keluar di Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.***1***

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018