Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak dua dari enam partai politik peserta Pemilu 2014 telah menjalani verifikasi faktual keanggotaan, kepengurusan dan sekretariat, namun tidak lengkap persyaratannya.

"Dua parpol itu, yakni PBB dan Partai Demokrat. Kedua parpol itu harus melengkapi persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2019 selama empat hari mulai dari tanggal 3 hingga 6 Februari 2018," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf di Mukomuko, Kamis.

KPU Kabupaten Mukomuko selama tiga hari melakukan verifikasi faktual keanggotaan, kepengurusan dan sekretariat 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.

KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol lama itu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberlakuan yang sama antara partai politik peserta Pemilu 2019.

Ia menyatakan, keanggotaan Partai Bulan Bintang masih kurang sebanyak 20 anggota.

Sedangkan, Partai Demokrat terkait surat domilisi kantornya yang sekarang tidak sesuai dengan sistem informasi partai politik (Sipol).

Ia mengatakan, lembaganya memberikan waktu kepada dua parpol itu untuk melengkapi kekurangan persyaratannya, selama empat hari pada 3-6 Februari 2018.

Ia mengatakan, lembaganya selama selama dua hari berturut-turut melakukan verifikasi faktual terhadap PBB, Demokrat, PKS, Hanura, PAN dan PDIP.

Pada hari ini, katanya, pihaknya melakukan verifikasi faktual terhadap enam parpol, yakni PKB, PPP, PKPI, Gerindra, Nasdem dan Golkar. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018