Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat ini akan memungut retribusi objek wisata Danau Nibung di daerah itu.

"Kami sudah siap memungut retribusi dari objek wisata Danau Nibung. Kini menunggu perintah dari kepala dinas," kata Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Mukomuko Yulia Reni di Mukomuko, Rabu.

Ia menyatakan, petugas dari instansi itu yang memungut sendiri retribusi karcis masuk objek wisata Danau Nibung.

Sedangkan penetapan besaran retribusi karcis masuk ke lokasi objek wisata tersebut, katanya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Berdasarkan peraturan tersebut, katanya, orang dewasa membayar karcis masuk objek wisata sebesar Rp2.000 dan anak-anak sebesar Rp1.000.

Ia menyatakan, instansinya baru pertama kali memungut retribusi dari objek wisata di daerah itu. Instansinya memungut retribusi objek wisata itu karena ramai dikunjungi oleh warga dari dan luar daerah itu.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah setempat telah membangun sejumlah sarana dan prasarana penunjang objek wisata tersebut.

Ia optimistis target pendapatan daerah dari sektor pariwisata sebesar Rp9 juta pada tahun ini dapat tercapai 100 persen.

"Kami optimistis target pendapatan dari sektor pariwisata dapat tercapai karena sudah ada potensi pendapatan dari retribusi masuk ke lokasi objek wisata Danau Nibung," ujarnya.

Ia mengatakan, tidak seperti tahun sebelumnya target pendapatan daerah dari sektor pariwisata sebesar Rp15 juta nihil karena belum potensi pendapatan yang berasal dari retribusi masuk ke lokasi objek wisata di daerah itu.***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018