Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menolak rencana PT Energi Swa Dinamika Mandiri menambang emas di area seluas 30.050 hektare di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

"Kerusakan ekologis tidak akan terhindarkan bila pertambangan itu terjadi dan masyarakat akan dirugikan," kata aktivis Walhi Bengkulu, Teo Refelson di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan rencana lokasi penambangan emas itu berada di Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Ulu Talo yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batu Rabang, Bukit Ramang dan Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul dan HL Bukit Resam.

Bila penambangan itu terjadi akan berdampak buruk bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan hidup. Adapun dampak yang akan menimpa masyarakat dan lingkungan adalah kualitas kesehatan warga, kerusakan sumber air bersih karena mengancam wilayah sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS).

Berikutnya terjadi penurunana kualitas udara, peningkatan kebisingan karena aktivitas pertambangan, peningkatan erosi tanah yang berujung kepada bencana ekologis, kehilangan vegetasi flora dan fauna, perubahan persepsi masyarakat dan hilangnya eksistensi sosial dan budaya.

Dampak lain adalah konflik manusia dan satwa langka harimau Sumatera karena kehilangan habitat.

Selain itu pemberian izin pertambangan di wilayah itu juga tidak mengacu pada penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terlebih dahulu yang menjadi mandate Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH).

Kemudian, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu (Pasal 48 Ayat (2) disebutkan bahwa kawasan pertambangan emas berada di Kabupaten Lebong bukan di Kabupaten Seluma.

?Ada lagi yang janggal, wilayah rencana penambangan emas itu masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru berdasarkan SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12 tahun 2017,? kata Teo.

Tak hanya itu, wilayah rencana penambangan emas tersebut merupakan wilayah cekungan air tanah yang seharusnya menjadi zona korservasi perlindungan air tanah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 02 Tahun 2016 Tentang Cekungan Air Tanah Di Indonesia.

Karena itu, Walhi Bengkulu lanjut dia menolak secara keseluruhan rencana penambangan emas seluas 30.050 hektare di Kecamatan Semidang Alas Dan Kecamatan Ulu Talo tersebut dan mendesak pemerintah mencabut keputusan Bupati Seluma tentang persetujuan IUP eksplorasi kepada PT Energi Swa Dinamika Muda. ***3***

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018