Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, merencanakan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) tingkat kecamatan di daerah itu.

Kepala Disdukcapil Rejang Lebong Bakrim Hanafiah di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pembentukan UPTD tersebut untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dari 15 kecamatan di Rejang Lebong.

"Akan kami upayakan pembentukan UPTD di tingkat kecamatan agar masyarakat yang berasal dari desa atau kelurahan yang jauh dari perkotaan bisa dilayani di UPTD kecamatan terdekat," katanya.

Pembentukan UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut tambah dia, berdasarkan surat Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri No.471/216/Dukcapil, tertanggal 5 Januari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pejabat Pemkab Rejang Lebong guna membahas rencana pembentukan UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat kecamatan, mengingat pihaknya masih kekurangan SDM sehingga membutuhkan koordinasi dengan OPD lainnya.

Sejauh ini dari penilaian yang mereka lakukan, di daerah itu setidaknya terdapat dua sampai empat UPTD guna melayani masyarakat dari 15 kecamatan dengan cakupan setiap UTD melayani dua sampai empat kecamatan.

"Pembentukan UPTD baru ini akan membantu kinerja dinas dalam melaksanakan tertib administrasi kependudukan. Selama ini warga harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Rejang Lebong, akibatnya terjadi antrean dan mereka harus menunggu dalam waktu yang tidak sebentar," ujarnya.

Selain akan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan kepada warga dari masing-masing kecamatan tambah dia, hal ini juga akan memberi dampak positif,karena layanan yang diberikan akan lebih cepat dan akurat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018