Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Mantan Komisioner KPU untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 1999, Edwin Henawan Soekowati, menilai pemilu tahun 1999 sangat buruk meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) nya sangat netral karena ada perwakilan parpol-parpol dan pemerintah.

"Pemilu 1999 justru hasilnya sangat buruk, tetapi tidak banyak diungkap mengingat saat itu semua orang termasuk elit politik terbuai euforia reformasi," kata mantan komisioner KPU Edwin Henawan Soekowati di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Edwin juga mengungkapkan hal tersebut saat menjadi nara sumber diskusi bertajuk "Kredibilitas, Integritas dan Netralitas KPU/KPUD Dalam Penyelenggaraan Pilkada/Pileg/Pilpres" yang diselenggarakan Soekarno Hatta Institute.

Lebih lanjut Edwin, menjelaskan Pemilu 1955 hasilnya yang paling jujur dan adil dan penyelenggara pemilu nya netral. Ini hasil evaluasi 11 kali sejarah penyelenggaraan pemilu tingkat nasional di Indonesia mulai dari era Soekarno, era Soeharto sampai era Reformasi thn 2014

Menurut Edwin, persoalan daftar pemilih tetap DPT Pemilu 1999 lebih buruk.

"Bahkan saya dan kawan-kawan anggota KPU (waktu itu) tidak bisa mengakses data pemilih. Data pemilih setiap dapil juga tidak bisa diketahui," kata Edwin.

Demikian pula proses IT penghitungan suara tambah Edwin sangat tertutup, dikuasai pihak pemerintah berikut fihak asing yang merupakan donatur penyelenggaraan pemilu 99.

Edwin menambahkan ratusan ribu kecurangan dan pelanggaran terjadi dlm Pemilu 1999 dan tidak ada proses hukumnya  

"Datanya masih ada, saat KPU lagi memprosesnya tiba-tiba presiden BJ Habibie menandatangani hasil pemilu thn 1999," kata Edwin.

Menurut Edwin, pemilu 1999 bukan hanya diwarnai kejanggalan DPT dan proses penghitungan uara, tetapi keabsahan pemilu itu juga tidak sesuai dgn UU No.3/1999 tentang Pemilu.

Waktu itu, tambahnya anggota KPU sebanyak 53 orang terdiri atas 48 pimpinan partai politik dan lima orang mewakili pemerintah. Padahal berdasarkan UU tentang Pemilu, hasil Pemilu ditetapkan melalui berita acara yang ditandatangani minimal 2/3 anggota KPU.

"Artinya, hasil pemilu harus ditandatangani minimal 35 anggota KPU.Ternyata hasil pemilu hanya ditandatangani  19 anggota KPU. Yang lain tidak tanda tangan hasil pemilu karena temuan kecurangan yang jumlahnya ratusan ribu itu dan belum ditindaklanjuti," katanya.

Menurut Edwin, dengan tidak ditandatangani 2/3 anggota KPU sesuai ketentuan dalam UU tentang Pemilu, maka sebenarnya Pemilu 1999 tidak sah karena tidak ditandatangani 2/3 anggota KPU, walaupun kemudian ditandatangani Presiden BJ Habibie, jadi jelas hasil pemilu tahun 1999 tidak sah dan cacat  hukum.

Pewarta: Jaka Suryo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018