Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Jumlah penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lapas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini didominasi kasus penyalahgunaan narkoba, sebut pejabat setempat, Jumat.

"Jumlah isi Lapas Klas IIA Curup saat ini mencapai 670 orang, di mana penghuni tersangkut narkoba berjumlah mencapai 40 persen," kata Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Klas IIA Curup Irwandi di Rejang Lebong.

Ratusan penghuni Lapas tersebut, selain warga binaan juga terdapat narapidana atau tahanan titipan kejaksaan maupun kepolisian.

Penghuni Lapas yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba itu berasal dari tiga kabupaten yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong dengan jumlah lebih dari 250 orang, sedangkan sisanya terlibat dalam pidana umum lainnya seperti pencabulan, pembunuhan, pencurian dan lainnya.

Kalangan warga binaan yang tersangkut masalah penyalahgunaan narkoba ini kebanyakan masyarakat biasa yang rata-rata berusia produktif dan kebanyakan tidak memiliki pekerjaan.

"Kemungkinan mereka terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini karena terpengaruh iming-iming keuntungan yang menggiurkan," ujarnya.

Sementara itu, dilihat dari kapasitas Lapas Klas IIA Curup yang sebanyak 371 orang, jumlah penghuninya saat ini mengalami kelebihan hingga 200 persen. Untuk menjaga situasi yang kondusif di lapas yang sudah kelebihan kapasitas ini, pihaknya sudah mendapat tambahan personel pengamanan sebanyak 33 orang dari Kemenkum HAM.

Selain itu, petugas juga terus melakukan pembinaan kepribadian berupa pendidikan agama dan pengetahuan umum berupa pendidikan serta pembinaan kemandirian berupa pelatihan keterampilan agar mereka bisa produktif kala menghirup udara bebas.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018