Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu melayangkan teguran kepada gudang penyimpanan barang milik salah satu perusahaan ritel karena tidak memisahkan tempat penyimpanan produk rusak dan kedaluwarsa dengan yang layak edar.

"Kami tegur, jika tidak mengindahkan tentu akan ada sanksi untuk gudang barang Indomaret ini," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu Dewi Dharma di Bengkulu, Selasa.

Menurut dia, semestinya produk kedaluwarsa yang akan dimusnahkan dan yang akan diedarkan terpisah dengan memanfaatkan dua gudang penyimpanan karena jika berada dalam satu tempat maka bisa menimbulkan dampak buruk.

Contohnya, bisa saja tidak sengaja tercampur dengan barang layak edar, atau barang-barang tersebut dimanfaatkan oleh oknum untuk dipasarkan kembali karena diletakkan di area terbuka, bukan di gudang khusus.

"Kan pada barang yang akan dimusnahkan itu tidak semua lewat tanggal kedaluwarsa, ada beberapa barang yang kita temukan masih satu bulan lagi dari kedaluwarsa, kalau terbuka seperti itu bisa saja ada yang mengambil," kata dia.

Barang-barang yang masuk daftar barangbrusak dan kedaluwarsa di gudang tersebut ditumpuk dengan cara menumpuk yang tidak beraturan.

Bahkan dari hasil inspeksi mendadak Disperindag, ada yang telah rusak kemasannya, hal ini kata dia akan mengurangi nilai higienis gudang.

"Kami berharap segera dibenahi, jika tidak diindahkan akan ada peringatan, kalau tetap tidak juga mengindahkan maka bisa saja sanksi pencabutan izin gudangnya," ucap Dewi.

Jika memang perusahaan ritel tersebut tidak memiliki gudang lain yang bisa dijadikan untuk penyimpanan barang kedaluwarsa sebelum dimusnahkan, maka Disperindag Bengkulu meminta, ada pengaturan gudang, yakni dengan menyekat salah satu area, khusus untuk barang kedaluwarsa.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018