Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Para nelayan tradisional di Provinsi Bengkulu mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum untuk menertibkan operasi alat penangkapan ikan terlarang pukat harimau atau "trawl" dari wilayah perairan Bengkulu.

"Hari ini ada 40 unit kapal trawl baik kecil maupun besar yang beroperasi di wilayah Pantai Teluk Sepang," kata Rahmat, nelayan tradisional Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan operasi kapal pengguna trawl sudah jelas-jelas melanggar hukum, namun masih bebas beroperasi di wilayah perairan daerah ini.

Lebih ironis kata dia, pintu keluar dan masuk kapal-kapal pengguna alat tangkap terlarang itu berada di depan pos Polairud Bengkulu.

"Hanya ada satu pintu keluar dan masuk kapal trawl, semua kapal harus melalui pos penegak hukum tapi bisa bebas berkeliaran," ucapnya.

Dua hari sebelumnya, para nelayan di Kelurahan Pasar Malabero Kota Bengkulu juga menyaksikan 50 unit kapal pengguna trawl beraktivitas di wilayah laut pantai Pasar Ngalam, Kabupaten Seluma.

Para pengguna trawl itu menurut nelayan tradisional tidak segan-segan menggunakan alat tangkap terlarang itu tanpa ada penindakan dari aparat hukum.

"Sepertinya hanya TNI Angkatan Laut yang turun tangan, itu juga kucing-kucingan dengan penguna trawl," kata Chandra, nelayan tradisional.

Penggunaan trawl yang masih bebas beroperasi di wilayah Bengkulu membuat para nelayan tradisional bertindak sendiri merampas alat tersebut.

Hingga saat ini sudah dua unit trawl yang disita oleh nelayan tradisional dari pengguna trawl dari wilayah perairan Bengkulu.

Sementara Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu, Letkol Laut (P) Agus Izudin mengatakan timnya terus berupaya menghalau pengguna trawl.

"Dua pekan ini memang kami disibukkan dengan kegiatan Kemitraan Pasifik yang baru berakhir, kami akan siapkan tim untuk operasi lagi," kata Danlanal.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018