Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan setempat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembibitan Perikanan.

"Pemerintah daerah setempat telah membuat peraturan daerah (perda) tentang pembentukan UPTD pembibitan perikanan," kata Kabid Budi Daya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Azbas di Mukomuko, Senin.

Selain itu, ia mengatakan, perda itu juga mengatur tentang penjualan bibit ikan di balai benih ikan di Kecamatan Lubuk Pinang yang kini menjadi UPTD pembibitan perikanan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, katanya, instansinya belum bisa melaksanakan perda tersebut karena belum ada nomor registrasi perda tersebut dari sekretariat pemerintah daerah setempat.

Pemerintah daerah setempat membuat perda pembentukan UPTD pembibitan perikanan guna menambah PAD yang bersumber dari sektor budi daya perikanan darat.

Selain itu, katanya, dengan meningkatnya status balai benih ikan (BBI) menjadi UPTD pembibitan perikanan membuat pengelolaannya lebih profesional.

"Sekarang sudah baik, diharapkan dengan UPTD menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Terkait dengan target PAD di sektor usaha budi daya perikanan, ia mengatakan, belum ditetapkan sampai sekarang. Pemerintah daerah setempat perlu membahas masalah itu bersama dengan legislator setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018