Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, setiap bulan rutin mengawasi peredaran obat-obatan, makanan dan kosmetik yang untuk mengantisipasi pelanggaran aturan sekaligus guna melindungi konsumen di daerah itu.

"Kami melakukan pengawasan peredaran barang di pasar tradisional, apotek dan toko yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini," kata Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehata Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Erik Prasetya di Mukomuko, Minggu.

Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Dinas Kesehatan melakukan pengawasan barang beredar seperti obat-obatan, makanan dan kosmetik yang melanggar aturan.

Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat melakukan pendekatan persuasif dalam melakukan pengawasan peredaran obat-obatan, makanan dan kosmetik yang melanggar aturan di daerah itu.

"Kita minta pedagang menyingkirkan semua barang yang melanggar aturan agar barang tersebut tidak digunakan oleh konsumen di daerah ini," ujarnya.

Selain itu, dia menyatakan, instansinya juga bekerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan pemeriksaan barang dan makanan yang kadaluarsa dan barang yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dinas Kesehatan setempat bekerjasama dengan BPOM karena memiliki kegiatan yang sama, yakni melakukan pengawasan obat-obatan dan kosmetik yang melanggar aturan.

Selanjutnya, instansinya bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan BPOM melakukan pengawasan peredaran barang di 60 titik atau warung, apotek dan rumah tokoh yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018