Mukomuko (Antaranew Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata setempat mendata jumlah pedagang yang menjual makanan dan minuman tanpa izin di dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Yulia Reni di Mukomuko, Kamis, mengatakan instansinya telah meminta pedagang yang belum memiliki izin melaporkan usahanya ke dinas ini.

Ia minta, seluruh pedagang di Danau Nibung melaporkan usahanya agar keberadaan usahanya tersebut terdata di dinas ini dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja setempat.

Pedagang di wilayah itu harus melapor ke dinas ini agar instansinya bisa menerbitkan rekomendasi izin tempat usahanya.

Selanjutnya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja setempat yang menerbitkan izin usahanya.

Termasuk warga yang memiliki empat kapal di danau itu harus memiliki izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu. Pemilik empat kapal tersebut telah melaporkan diri ke dinas itu.

Saat ini warga yang memiliki empat kapal di danau itu telah mengajukan izin ke BWS Sumatera VII.

"Empat usaha itu sudah melapor dan saat ini tengah dalam proses pengajuan izin yang akan diterbitkan pihak balai sungai," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018