Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Wali kota petahana Helmi Hasan yang maju kembali pada Pilkada Kota Bengkulu 2018 kembali tidak mengikuti kegiatan debat kandidat tahap kedua yang digelar Rabu malam, pukul 20.00 WIB, 9 Mei 2018.
Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah di Bengkulu, Rabu, menyebutkan, sebelumnya calon wali kota dengan nomor urut tiga itu juga tidak mengikuti debat tahap pertama.
"Dari surat izin yang disampaikannya, kandidat ini, izin melakukan ibadah sampai Juni 2018 nanti," kata dia.
Mengenai ketidakhadiran Helmi Hasan, KPU menilai pasangan calon nomor urut tiga ini tidak melanggar Peraturan KPU mengenai debat kandidat.
"Dalam aturannya, yang dikenakan sanksi itu ketika pasangan calon tidak hadir dan menolak untuk ikut debat," katanya.
Sementara, pada debat kandidat tahap pertama dan kedua, Helmi masih diwakili oleh pasangan calon wakil wali kota yang mendampinginya, yakni Dedy Wahyudi.
"Dalam aturannya, sanksi diberikan pada pasangan calon yang tidak hadir, namun ini salah satunya masih ikut debat," ucap Darlinsyah.
Pada awal kegiatan, calon wali kota nomor urut tiga, Dedy Wahyudi, mendapatkan kesempatan menyapa masyarakat sebelum masuk ke pokok acara debat.
"Malam ini adalah debat kandidat, kontestasi kita beradu argumen, gagasan dan ide," sebut Dedy.
Pada 12 Februari 2018 lalu, KPU telah menetapkan empat pasang calon yang maju pada Pilkada serentak 2018 yakni, nomor urut satu, calon independen Mayor Inf David Suardi yang berpasangan dengan Bakhsir, nomor urut dua Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi yang menggandeng Ahmad Zarkasi dan diusung parpol Nasdem, PKS serta PPP.
Wali kota petahana Helmi Hasan dengan nomor urut tiga, ia bersama calon wakilnya Dedy Wahyudi diusulkan oleh parpol PAN, Gerindra dan Partai Demokrat. Pasangan nomor urut empat yakni wakil wali kota petahana Patriana Sosialinda--Mirza yang diusung Golkar, PDIP dan Hanura.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah di Bengkulu, Rabu, menyebutkan, sebelumnya calon wali kota dengan nomor urut tiga itu juga tidak mengikuti debat tahap pertama.
"Dari surat izin yang disampaikannya, kandidat ini, izin melakukan ibadah sampai Juni 2018 nanti," kata dia.
Mengenai ketidakhadiran Helmi Hasan, KPU menilai pasangan calon nomor urut tiga ini tidak melanggar Peraturan KPU mengenai debat kandidat.
"Dalam aturannya, yang dikenakan sanksi itu ketika pasangan calon tidak hadir dan menolak untuk ikut debat," katanya.
Sementara, pada debat kandidat tahap pertama dan kedua, Helmi masih diwakili oleh pasangan calon wakil wali kota yang mendampinginya, yakni Dedy Wahyudi.
"Dalam aturannya, sanksi diberikan pada pasangan calon yang tidak hadir, namun ini salah satunya masih ikut debat," ucap Darlinsyah.
Pada awal kegiatan, calon wali kota nomor urut tiga, Dedy Wahyudi, mendapatkan kesempatan menyapa masyarakat sebelum masuk ke pokok acara debat.
"Malam ini adalah debat kandidat, kontestasi kita beradu argumen, gagasan dan ide," sebut Dedy.
Pada 12 Februari 2018 lalu, KPU telah menetapkan empat pasang calon yang maju pada Pilkada serentak 2018 yakni, nomor urut satu, calon independen Mayor Inf David Suardi yang berpasangan dengan Bakhsir, nomor urut dua Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi yang menggandeng Ahmad Zarkasi dan diusung parpol Nasdem, PKS serta PPP.
Wali kota petahana Helmi Hasan dengan nomor urut tiga, ia bersama calon wakilnya Dedy Wahyudi diusulkan oleh parpol PAN, Gerindra dan Partai Demokrat. Pasangan nomor urut empat yakni wakil wali kota petahana Patriana Sosialinda--Mirza yang diusung Golkar, PDIP dan Hanura.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018