Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Sebanyak 12 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, harus mengembalikan kelebihan pembayaran sejumlah kegiatan pada tahun anggaran 2017 lalu, seperti yang dilaporkan BPK.

"Ada 12 OPD di Kabupaten Rejang Lebong yang berdasarkan hasil audit dari BPK pada tahun anggaran 2017 terjadi kelebihan pembayaran maupun ketidakwajaran dalam pengalokasian sehingga harus dikembalikan," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Minggu.

Adanya temuan dari BPK ini harus ditindaklanjuti guna dikembalikan, karena jika tidak akan berimbas ke permasalahan hukum dan menjadi poin yang akan menyebabkan Kabupaten Rejang Lebong gagal mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Adapun dari 12 OPD temuan BPK ini di antaranya Sekretariat DPRD Rejang Lebong, PDAM , dinas PUPR serta sembilan OPD lainnya," ujar Sekda RA Denni.

Dia mencontohkan pada OPD Sekwan terjadi kelebihan penggunaan anggaran, ada yang tidak sinkron dalam penggunaan anggaran untuk peralatan kendaraan dengan menggunakan anggaran tahun 2016, kemudian pada 2017 adanya biaya perjalanan dinas yang tidak meyakinkan terutama dalam pembayaraan biaya hotel yang dinilai kemahalan.

Pihak Sekwan Rejang Lebong diminta untuk mengembalikan dikembalikan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, sedangkan untuk yang kelebihan pembayaran dengan jumlah mencapai Rp2 miliar.

"Temuan ini juga terdapat di PDAM Tirtha Dharma Rejang Lebong, di mana terdapat hutang yang dibayarkan ke pemerintah daerah dengan nilai lebih dari Rp100 juta, ini merupakan temuan dan harus dibayar," kata Denni.

Selain itu BPK juga meminta Pemkab Rejang Lebong agar meningkatkan penagihan pendapatan asli daerah (PAD), karena banyak sumber-sumber PAD yang penagihannya belum optimal, contohnya pajak rumah makan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018