Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan kepolisian untuk menembak hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan pemukiman penduduk.

"Kami menggunakan polisi karena mereka yang berwenang memegang dan menggunakan senjata api," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko.

Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran tahun ini akan memberlakukan peraturan bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2018 untuk mempertegas peraturan daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak di Jalan Raya dan Fasilitas Umum di daerah itu.

Ia mengatakan, peraturan tersebut mengatur hewan ternak yang tidak bisa dijinakkan atau ditangkap dan bisa membahayakan petugas bisa dilakukan tindakan tegas, yakni ditembak di tempat.

Ia menyatakan, perbup tersebut juga mengatur tentang tindakan tegas terhadap hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum pada malam hari.

Termasuk, katanya, petunjuk teknis terkait penjualan hewan ternak yang telah ditangkap oleh petugas, tetapi belum ditebus oleh pemilik hewan tersebut.

Ia optimististis, perbup tersebut mampu mengatasi permasalahan hewan ternak yang dilepasliarkan di daerah tersebut.

"Kalau kami masih dipercaya selama tahun ini, kami siap mengatasi masalah hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini," ujarnya.

Baca juga: Mukomuko usulkan revisi Perda penertiban hewan ternak

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018