Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2018 yang mengatur tentang salah satunya sejumlah kawasan tanpa hewan ternak.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Rabu, menyatakan sebanyak 10 kawasan tanpa hewan ternak di daerah itu.

Ia menyebutkan, sebanyak 10 kawasan tanpa ternak tersebut, yakni kawasan penghijauan, reboisasi, pembudidayaan tanaman pertanian dan perkebunan.

Kemudia kompleks perkantoran pemerintah daerah setempat, pekarangan rumah warga, rumah ibadah, jalan umum, kawasan wisata, lingkungan bandara dan lingkungan olahraga.

Ia menyatakan, instansinya melibatkan camat dan kades untuk mensoalisasikan perbup yang mengatur salah satunya kawasan tanpa ternak.

Dengan telah ditetapkan kawasan tersebut, diharapkan warga setempat yang memiliki sapi, kerbau dan kambing di daerah itu untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya di kawasan tersebut.

Ia menegaskan, instansinya akan menertibkan hewan ternak yang sengaja atau tidak sengaja dilepasliarkan di dalam kawasan tersebut.

Ia menyatakan, tim gabungan Satpol PP bersama dengan polisi dan TNI yang akan menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan dalam kawasan tersebut.

Dalam peraturan itu tim gabungan diizinkan menembak hewan ternak yang membahayakan petugas dan hewan ternak yang dilepasliarkan pada malam hari di dalam kawasan tersebut.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018