Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum memiliki Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Bidang Metrologi untuk melakukan tera ulang timbangan pedagang di daerah itu.

"Kami belum bisa melakukan tera ulang timbangan pedagang karena belum ada UPTD bidang Metrologi untuk melakukan tera ulang timbangan," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko A. Halim di Mukomuko, Minggu.

Ia berencana, tahun ini membentuk UPTD bidang Metrologi. Instansinya mengusulkan peraturan bupati (Perbup) untuk membentuknya.

Ia menyatakan, instansinya tidak memerlukan peraturan daerah untuk membentuk UPTD Metrologi karena sudah ada perda yang mengatur stuktur organisasi perangkat daerah setempat termasuk pembentukan UPT.

Dalam struktur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat UPTD terdapat paling bawah dalam struktur dinas tersebut.

Saat ini instansinya membutuhkan payung hukum berupa perda yang mengatur tentang besaran pendapatan dari tera ulang timbangan pedagang di daerah itu.

Menurutnya, perda tersebut mengatur tentang petunjuk teknis penghitungan biaya tera ulang setiap timbangan milik pedagang di daerah itu.

Instansinya telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang tera ulang timbangan pedagang setempat kepada DPRD setempat. 

Ia berharap, usulan rancangan perda tentang tera ulang timbangan pedagang segera disahkan oleh DPRD setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018