Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis, membebaskan empat anak yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan suami-istri lanjut usia di daerah itu.

Humas PN Curup, Riswan Herafiansyah yang ditemui usai persidangan mengatakan, empat anak yang didakwa dalam kasus pembunuhan pasangan suami-istri, yakni Sallani (75) dan Hazima (70) warga Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang pada 12 Desember 2017, dibebaskan karena tidak cukup bukti.

"Empat terdakwa anak, yakni B, R, D dan RAR dalam persidangan yang dilaksanakan tadi putusannya adalah vonis bebas vrijspraak, tapi putusannya belum saya pegang dan masih akan dicetak karena langsung dikirim," ujarnya.

Keempat anak yang didakwa melakukan pelanggaran pasal 340, 338 KUHP atau kedua 365 KUHP tersebut, kata dia, karena kurang cukup bukti. Selain itu pertimbangan yang dilakukan majelis hakim, terdapat empat saksi alibi yang menyatakan salah satu terdakwa, yakni B saat kejadian pembunuhan masih berada di LPKA Bengkulu.

"Pada pokoknya ada saksi yang melihat saat kejadian terdakwa B ini sedang di dalam LPKA Bengkulu. Kalau untuk terdakwa lainnya berkasnya split dua berkas," katanya.

Pada persidangan peradilan pidana anak digelar sekitar pukul 11.00 WIB ini dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Heny Faridha, hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin, dengan panitia pengganti Paganza Dewa Putra. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Dwina.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Aryanto saat dihubungi mengatakan, pihaknya akan melaporkan vonis bebas empat anak pelaku oleh majelis hakim itu kepada atasannya terlebih dahulu guna mengambil langkah-langkah tertentu.

"Kita masih pikir-pikir dan akan sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu, langkah apa yang akan kita lakukan dalam satu minggu ini," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polres Rejang Lebong pada pertengahan Mei lalu menangkap lima tersangka, empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur dalam kasus pembunuhan pasangan suami-istri lanjut usia pada 12 Desember 2017.

Lima tersangka pelaku pencurian disertai dengan pembunuhan ini ialah R (17) warga Desa Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur dan tercatat sebagai pelajar SMA di Rejang Lebong. Kemudian B (14) warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.

Kemudian RAR (14) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, D (13) warga Kecamatan Curup Utara serta seorang lagi sudah masuk usia dewasa, yakni GE (18) warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.

Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018