Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Tiga siamang yang merupakan hewan dilindungi diserahkan kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seblat oleh Polres Bengkulu Utara untuk dilepasliarkan, belum lama ini.

     Polres Bengkulu Utara melansir, tiga primata dilindungi tersebut sebelumnya diserahkan tiga pemiliknya yang merupakan warga Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, kepada aparat kepolisian karena kesadaran sendiri.

     Selanjutnya, serah terima hewan dilindungi tersebut dilakukan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara kepada Kepala Resort BKSDA Seblat Mirwan di Mapolres Bengkulu Utara.

     Siamang termasuk golongan hewan dilindungi sesuai UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam pasal 21 ayat 2 berbunyi, (a) Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan , memiliki memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. dan (b) Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

     Barang siapa melanggar aturan tersebut terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Pewarta: -

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018