Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700 Tahun 2018 tentang Larangan Menerima Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

"Lebih baik menghindari perbuatan melanggar hukum daripada berurusan dengan penegak hukum," kata Rohidin, di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan surat edaran tersebut adalah bagian dari amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apalagi menjelang perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah, para pejabat di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu diingatkan untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Penerbitan surat edaran tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kepedulian terhadap para pejabat dan aparatur sipil negara agar tidak melanggar hukum.

"Apalagi Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara sudah semakin berat di mana aparatur yang terbukti tersandung hukum langsung diberhentikan dari jabatannya," ujarnya lagi.

Karena itu, Rohidin meminta seluruh aparatur untuk mematuhi surat edaran tersebut sebab seluruh bentuk gratifikasi adalah terlarang karena dapat dianggap sebagai pemberian suap.

Bentuk gratifikasi yang dimaksud meliputi pemberian uang, barang berupa bingkisan atau parsel, potongan harga, dan komisi.

Ada pula berbentuk pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis dan fasilitas pengobatan lainnya.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018