Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas lingkungan pemda Provinsi Bengkulu untuk keperluan mudik ke kampung halaman.

"Mobil dinas tidak bisa dipakai untuk mudik ke kampung halaman," kata Rohidin di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan larangan penggunaan mobil dinas tersebut sudah disampaikan kepada seluruh aparatur sipil lingkungan Pemprov Bengkulu.

Meski ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk dibawa ke luar kota, mobil yang diberikan kepada aparatur sebagai fasilitas penunjang pekerjaan dapat digunakan sebagai kendaraan untuk bersilaturahmi.

"Kalau misalnya tinggal di Kota Bengkulu mobil dinas bisa dipakai berkeliling dalam kota untuk bersilaturahmi," ucapnya.

Selain larangan membawa mobil dinas untuk mudik, Plt Gubernur Bengkulu juga melarang para ASN untuk menerima gratifikasi sesuai dengan surat edaran nomor 700 tahun 2018 tentang Larangan Menerima Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Ia mengingatkan para aparatur untuk menghindari perbuatan melanggar hukum daripada berurusan dengan penegak hukum. Surat edaran tersebut adalah bagian dari amanat Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah ini, para pejabat diingatkan untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," kata dia.

Penerbitan surat edaran tersebut lanjutnya merupakan bagian dari kepedulian terhadap para pejabat dan aparatur sipil negara agar tidak melanggar hukum.

Apalagi Undang-Undang tentang aparatur sipil negara sudah semakin berat di mana aparatur yang terbukti tersandung hukum langsung diberhentikan dari jabatannya.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018