Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Sebanyak 128 orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terancam dijatuhi sanksi karena mangkir kerja pada hari pertama masuk setelah libur Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan adanya ASN yang tidak masuk kerja hari pertama setelah Lebaran ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi absen dari seluruh OPD yang ada di daerah itu.

"Berdasarkan laporan yang masuk diketahui ada 128 ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran. Mereka yang tidak masuk kerja ini berasal dari seluruh OPD hingga level terendah ditingkat kelurahan," katanya.

Kalangan ASN yang mangkir kerja hari pertama ini dengan alasan izin sakit dan alasan lainnya. Pada hal sejak jauh-jauh hari mereka sudah diingatkan tidak boleh menambah masa liburannya, karena waktu libur yang diberikan pemerintah pusat pada tahun ini cukup panjang.

Untuk itu para ASN yang tidak masuk kerja ini selanjutnya akan diperiksa oleh Inspektorat Daerah Rejang Lebong, dan nama-namanya dikirimkan ke pihak Kemenpan-RB, karena seluruh daerah diminta agar membuat laporan tingkat kehadiran ASN hari pertama kerja di daerah masing-masing.

"Seharusnya tidak ada lagi alasan ASN untuk tidak masuk hari pertama usai cuti Lebaran, karena waktu cuti yang diberikan pemerintah pusat sudah sangat panjang sehingga tidak ada alasan lagi untuk menambah libur," ujarnya.

Sejauh ini untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada ratusan ASN yang yang menambah jadwal libur Lebaran ini, kata dia, masih akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas inspektorat, dengan dasar PP No.53/2010, tentang Disiplin PNS.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018