Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan hingga kini masih ada satu di antara 148 desa di daerah itu yang belum mengajukan pencairan dana desa.

"Desa Penarik yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap kedua karena desa itu masih ada silpa atau sisa lebih anggaran dana desa Tahun 2017 sebesar 30 persen,"kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Rabu. Ia meminta pemerintah desa setempat segera menyerap dana desa tersebut kemudian membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang sebesar 30 persen pada 2017.

Desa Penarik menggunakan silpa dana desa 2017 sebesar 30 persen itu selama berjalannya pelaksanaan kegiatan dana desa tahap pertama tahun ini.

Selama semester awal tahun ini instansinya memberikan kesempatan kepada desa itu menyerap dana tersebut kemudian membuat surat pertanggung jawaban penggunaan dana itu.

Ia mengatakan 147 desa di daerah itu sudah memasukkan berkas pengajuan pencairan dana desa tahap kedua.

Sebelumnya, katanya, sebagian besar desa pada waktu itu, terlambat dalam penyusunan Peraturan Desa tentang RAPBDes.

Selain itu, perdes yang diajukan oleh desa harus melalui proses di tingkat kabupaten setempat.

Sebanyak 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu, pada tahun ini mendapatkan dana desa sebesar Rp106 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp51 miliar.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018