Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah kantor Bupati Bengkulu Tengah sebagai tindak lanjut temuan BPK RI soal adanya penggunaan anggaran 2016 sebesr Rp3,2 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Ada sebanyak 164 ordner dan 16 map plastik yang kita bawa, dan ini akan dipelajari dulu, jika memang ada kesalahan dan kerugian negara, maka tentu ada tindakan hukum selanjutnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan di Bengkulu.

Tim menurut Henri, menyita dokumen tersebut dari bagian BKD, sekretariat daerah, umum serta bagian perekonomian pembangunan Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Ya, seperti surat pertanggungjawaban yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, kita akan lihat nanti apa sesuai dengan (yang diaudit) BPK," kata dia.

Anggaran ini sesuai informasi awal, menurut dia diketahui mengalir pada sejumlah belanja seperti di warung makan, bengkel serta peralatan tulis.

"Ada sekitar 40 orang dari pegawai serta pihak ketiga yang kita periksa sebagai saksi, namun belum ada penetapan tersangka," kata Henri.

Untuk kerugian negara pasca dirilis BPK ini, ternyata sudah ada sejumlah pegawai yang mencoba mengembalikannya.

Namun baru melalui Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Henri menyebutkan belum ada pegawai atau pihak lain yang mengembalikan melalui Kejati Bengkulu.

"Yang mengembalikan lewat inspektorat pun jumlahnya tidak signifikan, pengembaliannya pun ada yang melakukan dengan cara mencicilnya. Dari Rp3,2, yang kembali belum sampai Rp200 juta," ujar Henri.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018