Mukomuko, (Antaranews Bengkulu)  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif Pemilu 2019 di daerah itu segera mengajukan surat pengunduran diri.

Kami minta mereka segera menyampaikan surat pengunduran diri agar dinas bisa secepatnya mencari penggantinya, sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, Saroni, di Mukomuko.

Dia mengatakan hingga kini belum ada kepala desa di daerah itu yang menyampaikan surat pengunduran diri karena mendaftar menjadi bakal calon legislatif.

Sekarang ini, instansinya tidak bisa memastikan ada atau tidak kepala desa di daerah itu yang mendaftar menjadi bakal calon sepanjang belum ada surat pengunduran dirinya.

Kalau informasinya memang ada beberapa orang kepala desa setempat yang ingin mendaftar menjadi bacaleg, tetapi sampai sekarang belum ada yang mengajukan pengunduran diri, ujarnya.

Menurutnya, kepala desa di daerah tersebut membutuhkan surat keterangan mengundurkan diri karena bagian dari persyaratan kepala desa yang ingin mendaftar menjadi bacaleg.

Selain itu dalam aturan KPU juga mengatur persyaratan mendaftar menjadi bacaleg, salah satunya bukan karyawan atau perangkat desa yang gajinya bersumber dari APBD dan APBN.

Sementara gaji kepala desa dan perangkatnya sejak beberapa tahun terakhir bersumber dari APBD dan APBN.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018