Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu membentuk 10 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan di empat kabupaten dan kota guna mendukung pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

10 kelompok itu guna mendukung pengawasan perikanan dan sumber daya kelautan, termasuk mengawasi penggunaan trawl, kata Kepala DKP Bengkulu, Ivan Syamsurizal di Bengkulu, Rabu.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 31 tentang Perikanan.

Selain itu, dalam Keputusan Menteri nomor 58 tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakta dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga diatur lebih jelas terkait peran masyarakat.

Kelompok ini juga mengawasi tindak pidana perikanan yang terjadi di perairan mulai dari pengamatan hingga membuat laporan tertulis, jelasnya.

Kelompok yang sedang dalam proses pembentukan yakni tiga kelompok di wilayah Kabupaten Mukomuko, tiga kelompok di wilayah Kota Bengkulu dan masing-masing dua kelompok di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kaur.

Setiap kelompok akan beranggotakan 10 orang nelayan yang memiliki dedikasi untuk berpartisipasi dalam pengawasan sumber daya perikanan dan kelautan.

Khusus di wilayah Kabupaten Mukomuko dan Kota Bengkulu anggota kelompok akan mengawasi perairan yang rawan penggunaan alat tangkap pukat harimau atau trawl.

Sementara wilayah Bengkulu Utara difokuskan untuk mengatasi tindak kejahatan penyetruman ikan, sedangkan di Kaur difokuskan untuk pengawasan terhadap pencurian benih lobster dan penyetruman ikan.

Ivan menambahkan bahwa anggota Pokmaswas memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dengan cara mengidentifikasi bentuk tindak pidana kejahatan dan atau pelanggaran perikanan.

Selanjutnya menentukan lokasi tindak pidana kejahatan dan atau pelanggaran, waktu kejadian, tanda-tanda khusus atau identitas terduga pelaku, pernyataan saksi tindak pidana kejahatan dan atau pelanggaran, membuat kronologis kejadian serta mencantumkan jenis kapal, kegiatan kapal dan data lainnya.

Selanjutnya laporan tersebut disampaikan ke beberapa pihak berwenang antara lain Koordinator Pengawas Perikanan dan atau, Kepala Pelabuhan Perikanan dan atau Kepala DKP dan atau Petugas Karantina Pelabuhan dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan atau Satpol Airud/Polisi terdekat dan atau Kantor TNI Angkatan Laut terdekat.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018