Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda menyatakan sanksi terhadap aparatur sipil negara yang melanggar aturan karena mangkir kerja lebih dari tiga bulan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.
"Saya akan perintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jawoto, menindaknya sesuai prosedur yang berlaku," katanya di Mukomuko, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Choirul Huda, terkait dua ASN yang mangkir kerja lebih dari tiga bulan berturut-turut, yang bertugas di dinas kesehatan dan badan keuangan daerah setempat.
Ia menyatakan, kalau secara prosedur yang berlaku dua orang ASN ini melanggar aturan yang memungkinkan keduanya harus dipecat, maka dipecat.
Sudah ada aturan yang mengatur tentang disiplin ASN ini, serta sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin.
Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko. Fauzi sebelumnya menyatakan pemerintah daerah segera menetapkan sanksi terhadap dua ASN di daerah setempat yang mangkir kerja lebih dari selama tiga bulan.
"Kami akan bahas di tim badan kepegawaian untuk menetapkan sanksi terhadap dua orang ASN ini," ujarnya.
Ia menyatakan, tim menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk memberikan sanksi terhadap kdua ASN tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Saya akan perintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jawoto, menindaknya sesuai prosedur yang berlaku," katanya di Mukomuko, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Choirul Huda, terkait dua ASN yang mangkir kerja lebih dari tiga bulan berturut-turut, yang bertugas di dinas kesehatan dan badan keuangan daerah setempat.
Ia menyatakan, kalau secara prosedur yang berlaku dua orang ASN ini melanggar aturan yang memungkinkan keduanya harus dipecat, maka dipecat.
Sudah ada aturan yang mengatur tentang disiplin ASN ini, serta sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin.
Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko. Fauzi sebelumnya menyatakan pemerintah daerah segera menetapkan sanksi terhadap dua ASN di daerah setempat yang mangkir kerja lebih dari selama tiga bulan.
"Kami akan bahas di tim badan kepegawaian untuk menetapkan sanksi terhadap dua orang ASN ini," ujarnya.
Ia menyatakan, tim menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk memberikan sanksi terhadap kdua ASN tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018