Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menerbitkan surat edaran bupati tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap tahapan Pemilu tahun 2024.
"Berkenaan dengan netralitas ASN, tentu dasar hukumnya sudah jelas ada UUD Nomor 5 tahun 2014 ada juga surat edaran Mendagri, dan Inshaallah pemda juga sebagai wujud konkrit menjaga netralitas akan juga menerbitkan SE bupati tentang netralitas ASN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Jumat.Ia mengatakan hal itu usai menghadiri upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pahlawan di halaman Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Hadir dalam upacara bendera tersebut Wakil Bupati Mukomuko Wasri, Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto, Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, dan Dandim 0428/Mukomuko Letkol Andri Supratman.
"Kami telah bersurat ke camat, lalu diturunkan ke desa supaya kepala desa, perangkat desa, dan bpd tidak terlibat politik praktis," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mukomuko Jodi.
Ia mengatakan, terkait dengan sanksi terhadap kepala desa dan perangkatnya yang terbukti terlibat politik praktis terancam dipecat sesuai aturan yang berlaku.
"Jangankan kepala desa, ASN juga bisa dipecat apabila terbukti terlibat politik praktis," ujarnya.