Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Calon Wali Kota Bengkulu nomor urut empat Patriana Sosialinda tetap menegaskan tidak menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah 2018, walau kenyataannya permohonan atas namanya teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

"Sudah disampaikan tim tidak menggugat pada konferensi pers, kalau kandidat konsisten tentu tim juga bersikap konsisten," kata Patriana Sosialinda yang juga wakil wali kota petahana tersebut, di Bengkulu, Kamis.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Bengkulu 2018 ini teregistrasi dengan nomor 52/1/PAN.MK/2018, dan bernomor tanda terima yang dicatat pada 11 Juli 2018 di laman Mahkamah Konstitusi dengan nomor 56/PAN/PHP-KOT/2018.

Menurut Linda, jika memang teregistrasi, kemungkinan gugatan itu didaftarkan timnya ke MK sebelum konferensi pers tentang komitmen tidak menggugat hasil pilkada.?

"Itu mungkin langkah antisipasi (kalau rencananya mau mengajukan gugatan)," kata dia.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2018, tim hukum pasangan nomor urut empat Linda-Mirza menyampaikan bahwa kandidatnya bersikap "legowo" dengan mengurungkan niat menyengketakan hasil pilkada ke MK.

Tim Hukum Linda-Mirza, Jecky Hariyanto, kala itu menyebutkan, walaupun tim pemenangan pasangan tersebut menemukan sejumlah pelanggaran, namun Linda-Mirza memilih untuk tidak mempersoalkan hasil pilkada untuk diperiksa kembali di Mahkamah Konstitusi.

"Ini merupakan langkah atau keputusan politik dari calon, dengan meminta pertimbangan sejumlah pihak. Jadi langkah yang diambil semata-mata untuk Kota Bengkulu tercinta," kata dia. 

Kepala Sekretariat Tim Pemenangan Linda-Mirza, Antonio Imanda, menambahkan walaupun mereka memilih tidak bersengketa, namun tetap berharap bahwa dugaan pelanggaran yang telah mereka laporkan ke panwaslih setempat tetap menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara.

 "Termasuk rendahnya partisipasi pemilih, sehingga proses pesta demokrasi ke depan tidak kembali terjadi," ujar Manda.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018