Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai melakukan razia hewan ternak di 10 kawasan tanpa hewan ternak guna mencipatkan kebersihan dan ketertiban umum di daerah itu.

"Dinas mulai razia ternak liar di jalanan pada Jumat (13/7) malam. Namun, tidak ditemukan ternak yang dilepasliarkan di jalanan, wilayah Kecamatan Kota Mukomuko," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Sabtu.

Ramdani mengatakan bahwa pihaknya akan menangkap hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di 10 kawasan tanpa hewan ternak di daerah itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak Sapi, Kerbau. dan Kambing.

Ia menyebutkan sebanyak 10 kawasan tanpa hewan ternak di daerah itu, yakni kawasan penghijauan, reboisasi, pembudidayaan tanaman pertanian dan perkebunan, kompleks perkantoran pemerintah daerah setempat.

Selain itu, pekarangan rumah warga, rumah ibadah, jalan umum, kawasan wisata, lingkungan bandara, dan lingkungan olahraga.

Ramdani menegaskan bahwa pihaknya akan menangkap, kemudian melelang hewan ternak yang tidak ditebus oleh pemiliknya.

Instansinya bersama dengan tim gabungan diizinkan menembak hewan ternak yang membahayakan petugas dan hewan ternak yang dilepasliarkan pada malam hari di dalam kawasan tersebut.

"Dinas melibatkan polisi untuk menembak hewan ternak yang membahayakan petugas," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018