Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kelompok Masyarakat Sipil Bengkulu meminta pemerintah memprioritaskan kepentingan nelayan dalam penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bengkulu.

"Prioritaskan kepentingan nelayan, terutama rencana pemindahan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pulau Baai, Kota Bengkulu," kata Ketua Kelompok Masyarakat Sipil Bengkulu, Ali Akbar di Bengkulu, Rabu.

Ada wacana menghilangkan pelabuhan pendaratan perikanan Pulau Baai yang selama ini jadi tumpuan ribuan nelayan Kota Bengkulu perlu diperjelas.

Saat rapat koordinasi penyusunan dokumen RZWP3K untuk ditingkatkan menjadi dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda), Ali mengatakan kebijakan menghilangkan ruang vital bagi nelayan itu perlu ditinjau ulang.

Apalagi, pemerintah daerah belum memiliki rencana lokasi pengganti PPI Pulau Baai sehingga dikhawatirkan dapat memicu keresahan di tingkat nelayan.

Rencana pemindahan PPI Pulau Baai terungkap dari dokumen rencana pengembangan Pelabuhan Pulau Baai yang disusun oleh aparatur Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Pulau Baai. Mantan Kepala PPI Pulau Baai, Ariawan mempertanyakan penghilangan PPI yang masih terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dari perencanaan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai.

Ini memang perlu diperjelas antara DKP, Pelindo dan KSOP karena kalau dilihat sejarahnya lebih dulu ada PPI baru PT Pelindo masuk ke Bengkulu, kata Ariawan yang kini menjabat Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu.

Namun, saat ini area PPI seluas lebih 4 hektare itu masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelindo II Bengkulu. Ia pun berpendapat bahwa pemindahan PPI tersebut perlu kajian mendalam, apalagi pemerintah belum memiliki rencana lokasi cadangan untuk memindahkan PPI tersebut.

Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Bengkulu, Suhardi mengatakan ada rencana pemindahan PPI Pulau Baai ke muara Sungai Jenggalu yang berada dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang.

Menanggapi hal ini, Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Said Jauhari menegaskan bahwa belum ada pembahasan serius tentang pemindahan TPI ke TWA Pantai Panjang.

Apalagi kalau kawasan konservasi dijadikan peruntukan lain perlu persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, katanya. Menurut Said, persoalan mendasar di wilayah itu adalah tumpang tindih kawasan TWA Pantai Panjang dengan lahan PT Pelindo seluas 350 hektare yang harus diperjelas.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018