Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di daerah itu guna mengetahui status hukum bacaleg mantan narapidana.

Komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamsyah usai rapat koordinasi dan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2019, Sabtu, mengatakan, koordinasi ini dilakukan guna mengetahui mantan napi yang didaftarkan sejumlah parpol di wilayah itu terlibat dalam tiga kasus yang dilarang menjadi caleg atau tidak.

"Ada atau tidaknya bacaleg mantan napi yang dilarang oleh PKPU yakni mantan napi korupsi, kekerasan seksual terhadap anak dan mantan napi bandar narkoba, kita belum tahu, karena kami pada kelangkapan administrasi terlebih dahulu," ujarnya.

Kendati dari ratusan bacaleg yang mendaftarkan itu dirinya sudah mengetahui ada beberapa orang yang berstatus mantan napi, namun belum diketahui apakah mereka terlibat dalam tiga jenis kejahatan yang dimaksud oleh PKPU Nomor 20/2018 tersebut atau tidak.

"KPU Rejang Lebong akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Polres Rejang Lebong, Kejari Rejang Lebong hingga Pengadilan Negeri Curup. Bila memang ada pernyataan resmi dari tiga lembaga ini maka akan dicoret," katanya.

Sejauh ini pihaknya masih mempercayai pakta integritas yang dibuat oleh masing-masing parpol di Rejang Lebong yang isinya tidak akan mendaftarkan bacaleg yang pernah terlibat dalam ketiga kasus pidana yang dilarang oleh PKPU Nomor 20/2018.

Sementara itu, hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap berkas bacaleg dari 16 Parpol di Rejang Lebong diketahui semuanya belum lengkap dan harus dilakukan perbaikan.

Perbaikan yang harus dilakukan seperti berkas foto copy ijazah yang tidak dilegalisir, surat keterangan dari rumah sakit jiwa yang belum keluar. Kemudian ada yang hanya melampirkan foto kopi SKCK pada hal yang diminta surat asli.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018