Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terhitung hingga pertengahan Juli 2018 berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan 26 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil mereka ungkap ini terdiri dari narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi dan obat-obatan terlarang.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sampai dengan semester I tahun 2018 ini melibatkan 31 tersangka, di mana dari jumlah itu terdapat dua orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur," katanya.

Para tersangka dalam kasus ini tambah dia, melibatkan 27 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dan empat perempuan, dengan usia lebih dari 30 tahun ada 17 orang, lebih dari 20 tahun 12 orang dan di bawah 17 tahun dua orang.

Para tersangka dalam kasus ini sebagian besar kasusnya sudah dilimpahkan ke penuntut umum bahkan sudah ada yang diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Curup.

Adapun rincian kasus penyalahgunaan narkoba ini terdiri dari, kasus kepemilikan ganja dan sabu-sabu tiga kasus, kemudian kepemilikan sabu-sabu 15 kasus.

Selanjutnya kasus kepemilikan ekstasi dan sabu sabu terdapat dua kasus, obat-obatan terlarang satu kasus dan kepemilikan ladang ganja satu kasus.

Untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, pihaknya selain rutin melakukan operasi penindakan juga menggiatkan penyuluhan akan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar maupun kelompok masyarakat lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018