Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) hukum masyarakat adat setempat guna dijadikan Peraturan Daerah.
Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, usai menyampaikan nota pengantar tujuh raperda dalam rapat paripurna DPRD Rejang Lebong, mengatakan dari tujuh raperda ini terdapat satu raperda yang sangat dibutuhkan warga dalam 15 kecamatan di daerah itu guna menjamin kehidupan masyarakat adat.
"Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang Lebong ini sangat saya respon, karena hak adat selama ini sudah hilang sejak lahirnya Undang-undang nomor 5 tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa," ujarnya.
Masyarakat adat dalam UU No.5/1979 tersebut tambah dia, secara perlahan menghilangkan peranan mereka dalam tatanan masyarakat di berbagai daerah.
Kemudian pemerintah pusat kembali menghidupkannya melalui Permendagri No.52/2014, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dia berharap raperda yang mereka ajukan ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh dewan setempat sehingga bisa diberlakukan dalam Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka mengembalikan hak hukum masyarakat adat.
Adapun tujuh raperda yang diajukan Pemkab Rejang Lebong ke DPRD Rejang Lebong kali ini antara lain raperda manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, raperda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Kemudian raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong, raperda penyelenggaraan keolahragaan. Seterusnya raperda perubahan kedua atas Perda Kabupaten Rejang Lebong No.27/2011, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Serta perda pencabutan Perda Kabupaten Rejang Lebong No.3/2011, tentang retribusi izin gangguan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Rejang Lebong No.5/2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, usai menyampaikan nota pengantar tujuh raperda dalam rapat paripurna DPRD Rejang Lebong, mengatakan dari tujuh raperda ini terdapat satu raperda yang sangat dibutuhkan warga dalam 15 kecamatan di daerah itu guna menjamin kehidupan masyarakat adat.
"Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang Lebong ini sangat saya respon, karena hak adat selama ini sudah hilang sejak lahirnya Undang-undang nomor 5 tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa," ujarnya.
Masyarakat adat dalam UU No.5/1979 tersebut tambah dia, secara perlahan menghilangkan peranan mereka dalam tatanan masyarakat di berbagai daerah.
Kemudian pemerintah pusat kembali menghidupkannya melalui Permendagri No.52/2014, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dia berharap raperda yang mereka ajukan ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh dewan setempat sehingga bisa diberlakukan dalam Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka mengembalikan hak hukum masyarakat adat.
Adapun tujuh raperda yang diajukan Pemkab Rejang Lebong ke DPRD Rejang Lebong kali ini antara lain raperda manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, raperda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Kemudian raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong, raperda penyelenggaraan keolahragaan. Seterusnya raperda perubahan kedua atas Perda Kabupaten Rejang Lebong No.27/2011, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Serta perda pencabutan Perda Kabupaten Rejang Lebong No.3/2011, tentang retribusi izin gangguan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Rejang Lebong No.5/2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018