Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan semua partai politik di daerah itu telah menyerahkan hasil perbaikan berkas syarat bakal calon legislatif yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
"Semua parpol telah menyerahkan perbaikan berkas calonnya ke KPU pada Selasa malam (1/8) sebelum pukul 00.00 WIB," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko.
Sebanyak 312 orang bacaleg yang diajukan oleh 14 partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu.
Ia menyatakan, semua parpol tersebut telah mengikuti tahapan perbaikan bekas bacaleg yang sebelumnya tidak lengkap sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Tinggal lagi lengkap dan tidak lengkapnya berkas bacaleg yang disampaikan oleh sebanyak 14 partai politik di daerah itu. Sekarang ini lembaganya akan melakukan pemeriksaan seluruh berkas bacaleg tersebut selama tujuh hari ke depan yang di mulai dari tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018.
KPU setempat akan memeriksa kelengkapan berkas sebanyak 310 bacaleg yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Hanya berkas dua orang bacaleg yang dianggap telah memenuhi syarat, yakni dari PDIP dan Partai Demokrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Semua parpol telah menyerahkan perbaikan berkas calonnya ke KPU pada Selasa malam (1/8) sebelum pukul 00.00 WIB," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko.
Sebanyak 312 orang bacaleg yang diajukan oleh 14 partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu.
Ia menyatakan, semua parpol tersebut telah mengikuti tahapan perbaikan bekas bacaleg yang sebelumnya tidak lengkap sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Tinggal lagi lengkap dan tidak lengkapnya berkas bacaleg yang disampaikan oleh sebanyak 14 partai politik di daerah itu. Sekarang ini lembaganya akan melakukan pemeriksaan seluruh berkas bacaleg tersebut selama tujuh hari ke depan yang di mulai dari tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018.
KPU setempat akan memeriksa kelengkapan berkas sebanyak 310 bacaleg yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Hanya berkas dua orang bacaleg yang dianggap telah memenuhi syarat, yakni dari PDIP dan Partai Demokrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018