Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih melakukan verifikasi faktual tahap dua terhadap satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas nama Barlian yang mengajukan berkas dukungan untuk pencalonan Pemilu 2019.

"Verifikasi faktual tahap dua ini untuk perbaikan dukungan terhadap bakal calon DPD RI ini dengan sampel sebanyak 52 orang, atau sebesar 10 persen dari jumlah dukungan 500 kartu tanda penduduk (KTP) di daerah ini," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri di Mukomuko, Jumat. 

Pemilik sebanyak 500 KTP yang diajukan oleh bakal calon DPD tersebut tersebar di lima dari 15 kecamatan di daerah itu.

Ia menyatakan, KPU setempat melakukan verifikasi faktual tahap dua terhadap satu orang bakal calon DPD RI ini sesuai dengan tahapan hingga tanggal 12 Agustus 2018.

Personel KPU setempat sejak beberapa hari terakhir melakukan verifikasi faktual ke setiap pendukung bakal calon DPD RI yang tersebar di lima dari 15 kecamatan di daerah tersebut.

Terhadap sejumlah pendukung bakal calon DPD RI yang telah didatangi tetapi tidak berada di tempat, ia minta, pihak Liaison Officer (LO) atau penghubung bakal calon DPD RI untuk menghadirkannya dan mengumpulkan dalam satu lokasi agar bisa dilakukan verifikasi faktual. 

"Biar `LO` yang yang tersebar di lima kecamatan yang mengumpulkannya," ujarnya.

Setelah ini, katanya, hasil verifikasi faktual bakal calon DPD RI ini diserahkan ke KPU provinsi setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018