Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan penerapan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada organisasi perangkat daerah setempat dan pemangku kepentingan di daerah itu.

Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Drs Marjohan dalam sambutannya di Mukomuko, Sabtu, menyatakan sosialisasi perda ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah setempat untuk mewujudkan daerah itu bebas dari asap rokok.

Pemerintah setempat melakukan sosialisasi perda tentang kawasan tanpa rokok ini secara bertahap, dimulai dari OPD dan pemangku kepentingan, setelah itu kepada seluruh masyarakat di daerah tersebut.

Ia menyatakan, seluruh OPD dan pemangku kepentingan yang ada di daerah itu harus tahu tujuh kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Undang-undang kemudian di peraturan daerah itu.

Sebanyak tujuh kawasan tanpa rokok tersebut meliputi sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum. 

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Zulharizal mengatakan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di kawasan tanpa rokok. 

Selain itu masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mentaati aturan hukum, sserta dalam sikap dan perilaku yang sadar, taat dan patuh terhadap hukum. 

Ia menyatakan, pemerintah setempat akan mengedepankan sosialisasi perda ini kepada masyarakat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018