Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Warga desa Pasar Ipuh, kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan sanksi berupa denda uang kepada Zi (14) seorang pelajar SMP dan pasangan wanitanya No (15) yang diamankan saat akan berbuat mesum di wilayah tersebut.

"Denda uang itu untuk biaya adat cuci kampung atau membersihkan wilayah itu dari perbuatan zina pasangan tersebut," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar Ipuh Suminto saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, sekarang ini masalah itu sudah selesai pada Minggu(5/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB setelah keduanya membayar denda adat berupa uang sebesar Rp5 juta.

Berdasarkan keterangan dari Suminto yang juga Ketua Nelayan desa Pasar Ipuh, sejumlah warga pada Sabtu (4/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB menangkap dua orang pelajar yang akan berbuat mesum di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, ketika ditangkap dua orang tersebut berencana akan berbuat mesum. Wanitanya sudah melepaskan sebagian celananya, sedangkan pelajar laki-lakinya telah melepaskan celana panjang.  "Saat akan ditangkap lak-laki berusaha kabur, tetapi berhasil ditangkap oleh warga," ujarnya.

Pada saat itu juga, katanya, sejumlah warga membawa pasangan tersebut ke kantor desa setempat.

Setelah itu keduanya menjalani sidang adat yang dihadiri oleh seluruh kepala kaum, BPD, ketua adat, kepala desa dan tokoh masyarakat.

Kemudian warga di wilayah itu menelepon kedua orang tua pasangan ini, selanjutnya dilakukan perundingan.

 "Warga memberikan sanksi denda uang kepada keduanya, lalu keduanya harus dinikahkan pada hari itu juga. Tetapi keluarganya tidak ingin keduanya dinikahkan di desa itu tetapi di tempat lain.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018